Berkontribusi terhadap Pendapatan Negara

Sumbangsih Pajak Kripto sebesar Rp798,84 Miliar untuk Pembangunan Ekonomi Digital

Oscar Darmawan, CEO INDODAX

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi  pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88  triliun.

Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding bulan Maret 2024. Dari jumlah tersebut, Rp376,13  miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan  Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi  dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, INDODAX tetap berkomitmen untuk
mematuhi semua regulasi yang ada.

"Sebagai entitas yang bertanggung jawab, INDODAX berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini  merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan  bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. INDODAX dalam kepatuhan pajak  menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan, " tutur Oscar.

Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, INDODAX menyumbang sekitar  45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu INDODAX juga menyetorkan pajak korporasi  sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500  karyawan INDODAX.

Tidak hanya itu, Saat ini, INDODAX memimpin volume perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total volume mencapai $15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan
INDODAX dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.

Kami juga menyoroti bahwa, kedepannya Industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan  ekonomi dalam negeri.

"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di INDODAX berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut," kata Oscar Darmawan.

Lebih lanjut, ia berharap bahwa pajak yang dihasilkan INDODAX dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. "Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,"  terangnya.

Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto  dan blockchain Tanah Air, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15  Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 6,7 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 350 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan  dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif  memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto  bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar